Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tatkala Seorang Perempuan Kehilangan Haknya: Ketika Hukum Ada, Tetapi Keadilan Belum Tentu Hadir



WORLDNETTIME.COM - Kehilangan hak bukan selalu berarti kehilangan sesuatu yang terlihat. Bagi seorang perempuan, hak dapat perlahan terkikis ketika suara tidak didengar, kepemilikan dipersoalkan, keputusan hidup ditentukan orang lain, atau ketika institusi yang seharusnya memberikan perlindungan justru terasa menjadi ruang perjuangan yang panjang.

Persoalannya bukan semata-mata tentang perempuan melawan laki-laki. Ini tentang kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan terhadap hak kepemilikan, hak memperoleh keadilan, hak menyampaikan pendapat, serta hak untuk diperlakukan secara bermartabat.

Indonesia telah memiliki dasar konstitusional yang tegas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Indonesia juga telah meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Artinya, secara normatif, perempuan bukan warga negara kelas dua. Namun, pertanyaan jurnalistiknya justru muncul ketika hak yang secara hukum dijamin ternyata harus diperjuangkan berulang kali untuk dapat dinikmati secara nyata.

Ketika Hak Berubah Menjadi Perjuangan

Dalam banyak sengketa yang melibatkan perempuan, persoalan sering kali tidak berhenti pada siapa yang benar dan siapa yang salah.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar:

Apakah seorang perempuan benar-benar memperoleh akses yang setara terhadap hukum?

Apakah laporan pengaduannya diperiksa secara objektif?

Apakah bukti yang diajukan dinilai secara proporsional?

Apakah proses administrasi memberikan kepastian?

Dan ketika perempuan berhadapan dengan institusi yang memiliki kewenangan besar, apakah posisi hukumnya tetap setara?

Pertanyaan tersebut penting karena keadilan tidak cukup hanya tersedia di atas kertas. Keadilan harus dapat diakses.

Data yang Tidak Bisa Diabaikan

Data Badan Pusat Statistik melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang sangat rentan menjadi korban kekerasan.

Namun angka tersebut tidak boleh dibaca sebatas statistik.

Di balik setiap angka terdapat manusia.

Ada perempuan yang kehilangan rasa aman. Ada yang kehilangan akses terhadap harta. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang kehilangan ruang untuk menentukan keputusan atas hidupnya sendiri.

Dan dalam kasus tertentu, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang panjang.

Di titik inilah negara diuji.

Bukan hanya ketika perempuan menjadi korban kekerasan, tetapi juga ketika hak sipil, hak ekonomi, hak kepemilikan dan hak memperoleh keadilan dipertaruhkan.

Negara Memiliki Kewajiban

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan prinsip perlindungan terhadap hak setiap manusia.

Sementara UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Perkawinan juga memperkuat prinsip kesetaraan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Kerangka hukum tersebut menunjukkan satu hal penting:

Perempuan memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang utuh.

Karena itu, setiap tindakan yang membuat seorang perempuan kehilangan haknya harus diperiksa secara serius berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan stereotip bahwa perempuan lebih lemah, kurang memahami hukum, atau tidak memiliki posisi tawar.

Catatan Jurnalis

Ada satu kalimat yang patut direnungkan:

Hukum yang hanya tertulis tetapi sulit diakses oleh mereka yang membutuhkan perlindungan, belum sepenuhnya menjadi keadilan.

Seorang perempuan tidak meminta keistimewaan hanya karena ia perempuan.

Yang dituntut adalah perlakuan yang setara.

Ketika hak atas tanah dipersoalkan, periksa dokumennya.

Ketika hak kepemilikan diperdebatkan, periksa asal-usul dan bukti hukumnya.

Ketika seseorang dilaporkan, periksa fakta secara objektif.

Ketika institusi mengambil keputusan, periksa kewenangannya.

Dan ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, jangan berhenti pada jabatan siapa yang terlibat.

Periksa prosesnya. Periksa dokumennya. Periksa bukti-buktinya. Periksa siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang kehilangan hak.

Sebab dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengalahkan kebenaran.

Dan seorang perempuan yang sedang memperjuangkan haknya bukan sedang meminta belas kasihan. Ia sedang menagih apa yang secara hukum memang menjadi haknya.

Posting Komentar

0 Komentar